
Layaknya perusahaan jasa, agensi komunikasi menerapkan administrasi perpajakan sejalan dengan lini aktivitasnya, tidak terkecuali urusan pajak untuk agensi. Public Relations, Digital Marketing (Social media, SEO, influencer, website, blog) adalah beberapa dari sekian banyak kegiatan jasa komunikasi di lingkup agensi komunikasi.
Nah, dengan kegiatan jasa komunikasi diatas, agensi biasanya menerima penghasilan berupa retainer sesuai kesepakatan antara agensi dan client, namun bisa juga berbentuk komisi dari persentase keberhasilan campaign ataupun fee jika sifat pekerjaan tersebut hanya adhoc (jangka waktu tertentu).
Semua penghasilan tersebut nantinya akan dikenakan pajak sesuai dengan sifat pekerjaannya.
Bicara soal administrasi perpajakan di agensi komunikasi, ada beberapa jenis pajak yang mesti diterapkan.
Daftar Isi:
Mengutip dari pajak.go.id, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
Di agensi komunikasi sendiri biasanya PPh 21 diterapkan atas transaksi membayar gaji karyawan (PPh 21 karyawan) dan transaksi pekerjaan kepada orang pribadi selain karyawan seperti KOL, freelance, influencer dll.
PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas jasa yang biasanya dikenakan oleh wajib pajak badan. Pajak.go.id mengatakan objek PPh Pasal 23 yang terdiri dari:
Kemudian penghasilan dari jasa agensi komunikasi sendiri biasanya dipotong PPh 23 dengan tarif 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP) dan dipotong oleh client sehingga penghasilan yang diterima sudah dipotong PPh 23.
Nantinya agensi akan menerima bukti potong PPh 23 yang bisa dikreditkan di akhir masa pajak untuk mengurangi PPh badan terutang.
Agensi komunikasi juga berhak memotong PPh 23 atas jasa kepada partner/vendor yang bekerja sama dengan agensi dan memberikan bukti potong sebagai bukti pemotongan PPh 23 jika partner/vendor tersebut tidak memiliki SKB (surat keterangan bebas).
Undang-Undang PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN.
Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud (pajak.go.id).
Sederhananya, ketika kita melakukan suatu transaksi jasa/barang maka sebagai perusahaan yang sudah berstatus PKP wajib memungut PPN atas transaksi tersebut. Jasa di lingkup agensi komunikasi juga dipungut PPN 11% dan ketika agensi melakukan pemungutan PPN wajib menerbitkan faktur pajak yang akan diberikan oleh client/penerima jasa.
PPh 29 adalah sisa perhitungan pph badan terutang dalam satu masa pajak setelah dikurangi dengan kredit pajak seperti PPh 23, PPh 25, PPh 24 dan PPh 22.
Sedangkan PPh 25 sendiri adalah cicilan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan dalam hal ini adalah agensi komunikasi dengan nominal yang tetap setiap bulannya.
Pajak.go.id mengatakan perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan berkewajiban memotong PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas beberapa transaksi atau objek berikut:
Untuk agensi komunikasi sendiri biasanya memotong PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh final) atas transaksi sewa gedung kantor, sewa venue untuk event-event client ataupun saat membayar dividen yang diterima oleh pemegang saham dengan tarif 10% dari dasar pengenaan pajak.
Demikian beberapa penjelasan mengenai pajak yang ada di lingkup agensi komunikasi, semoga bermanfaat!
Terima kasih.